CuaninAja – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Blokir rekening milik Crazy Rich hingga 28 Milyar. Pemblokiran rekening atau menghentikan sementara atas transaksi pada rekening tersebut, karena berkaitan dengan kegiatan investasi bodong yang berupa Binary Option.
Namun, saat dikonfirmasi pihak PPATK tidak menjelaskan secara detail siapa Crazy Rich tersebut.
Atas pertimbangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan akibat adanya laporan transaksi keuangan yang tidak wajar dan mencurigakan serta sejumlah ketidakwajaran atas profiling,” Jelas Kepala PPATK, ivan Yustiavanda.
Mengapa PPATK Blokir Rekening?
Ivan Yustiavanda telah menjelaskan bahwa PPATK memang memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penghentian transaksi ataupun pemblokiran rekening atas investasi bodong, yaitu di Binary Option.
Kalau kita ketahui total dananya memang cukup banyak pada rekening tersebut hingga mencapai Rp.28 Milyar. Dana tersebut masih di telusuri apakah masih lebih.
“Kalau rekening tersebut terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang telah diduga ilegal, seperti bonary option, robot trading dan banyak melibatkan seorang influencer, maka kita terus melakukan pemantauan dan melakukan pemblokiran sementara rekening tersebut,”jelas kepala PPATK.
Crazy Rich Medan Minta Maaf dan Akui Bahwa Binomo Ilegal
Memang pada waktu lalu, salah satu Crazy Rich yakni Indra Kenz telah meminta maaf dan telah mengakui, kalau aplikasi investasi ataupun trading di Binomo ilegal.
Indra Kenz telah membuat permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atas aplikasi tersebut dan dirinya siap menjalani sebuah proses hukum.” Jelas Indra.
Crazy Rich medan ini juga mengatakan, tujual pada awalnya membuat sebuah konten tersebut tengah berbagi sebuah pengalaman pribadi. Namun, Indra Kenz tidak mengetahui bahwa banyak orang-orang yang merasa dirugikan akibat konten yang dibuatnya.
Lantas, Bagaimana Tanggapan PPATK atas Rekening yang di Blokir??
“Ivan menjelaskan kembali bahwa jumlah rekening terkait investasi bodong tersebut telah dilakukan pemblokiran sementara dan jumlahnya ada sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 penyedia jasa keuangan,” tambah ivan.
Pihak PPATK juga melakukan pemantauan ketat dan penelusuran yang hingga saat ini masih berlangsung, penelusuran investasi bodong ini terjadi sejak Januari 2022, ujarnya.
Akhir Kata
Buat sobat Mincuan, kalau investasi mendingan yang sudah terdaftar di Bappabti dan OJK ya!, biar investasi kamu aman buat kedepannya.